Didirikan pada tanggal 20 Februari 1962
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan
Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola
dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 1965 Pemerintah merubah nama PN Angkasa Pura
”Kemayoran” menjadi PN Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka
kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan
bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1987 tanggal 19
Mei 1987 nama Perusahan Umum (PERUM) Angkasa Pura dirubah menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura I, hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum
(PERUM) Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk mengelola bandar
udara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1992 bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I dirubah menjadi Perusahaan
Angkasa Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari
1993 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan Nomor
C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1974 Pemerintah merubah status badan hukum
Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Pada tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara
Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke
bandar udara Soekarno-Hatta.
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari 1998 dan
telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 30 tanggal 18
September 1998. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman
Republik Indonesia Nomor C2-25829.HT.01.04
Tahun 1998 tanggal 19 November 1998 dan dicantumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 50 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 3740/1999.
AIRPORT CITY – MASA
DEPAN INDUSTRI PENGELOLA JASA KEBANDARUDARAAN
Pada periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai
fasilisator penerbangan yang melayani jasa air traffic operations dengan
menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan
periode 1970-1990 bandara telah mengembangkan operasinya menjadi penyedia
layanan penuh bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan
berbagai layanan publik termasuk restoran dan tempat belanja. Mulai tahun
1990-an model bisnis bandara telah bertransformasi.
Pengelolaan bandara di Indonesia selain
ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga menyerahkan sebagian bandara
untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT. (Persero) Angkasa Pura adalah
sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah Departemen Perhubungan yang bergerak
di bidang pengelolaan dan perusahaan bandar udara di Indonesia.
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat
dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun
bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan
ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur
yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia
internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara
professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan
yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan.
Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan
perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai
pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah
pesawat.
2. Sebagai
tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai
tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai
tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas
sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai
elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus
didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua
konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.

Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam
usaha berikut ini :
1. Kapasitas
Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi
kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu.
Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan
dan terpadu.
3. Cepat
dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat,
dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.

Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam
usaha berikut ini :
1. Biaya
terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya
beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup
usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban
publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat
sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum,
misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki
kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana
optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk
mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan
bandara tersebut.

Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam
usaha berikut ini :
1. Tertib.
Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat
dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan
Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan
baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam
perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem
transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah
satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan
salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini
sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu
terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari
sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data
pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi
penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur
bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar
terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang
perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan
prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas,
efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka
bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai
front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu
manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien
sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat
dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen
bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
VISI
· Menjadi
perusahaan pengelola bandar udara kelas dunia yang memberikan manfaat dan nilai
tambah kepada stakeholder.
MISI
· Menyediakan
pengusahaan jasa kebandarudaraan melalui pelayanan yang memenuhi keamanan,
keselamatan dan kenyamanan
· Memberikan
pengalaman suasana kebandarudaraan yang berkesan bagi pengguna jasa.
· Meningkatkan
nilai perusahaan dan kesejahteraan pegawai.
· Mendukung
peningkatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar