Kamis, 24 Januari 2013

Definisi Airport


Definisi Airport. Airport atau Bandara atau lapangan terbang atau bandar udara adalah suatu lokasi di mana terdapat kapal terbang seperti pesawat, helikopter, dan kapal udara dengan terjadi kegiatan keberangkatan / lepas landas dan pendaratan.

Di tempat ini pesawat juga disimpan atau dipertahankan pada satu bandara. Sebuah bandara setidaknya memiliki satu permukaan seperti satu landasan terbang, satu landas helikopter, atau terdapat permukaan untuk lepas landas dan pendaratan, dan terdapat bangunan-bangunan seperti hangar dan bangunan terminal.

Bandara yang lebih besar memiliki pangkalan permanen operator layanan, galangan pesawat laut dan tanjakan, kontrol lalu lintas udara, fasilitas penumpang seperti restoran dan ruang tunggu, dan layanan darurat. bandara militer adalah dikenal sebagai satu pangkalan udara atau stasiun udara. Istilah airfield, airstrip dan aerodrome ini digunakan untuk merujuk bandara, dan istilah heliport, basis pesawat laut, dan STOLport merujuk ke bandara yang secara eksklusif untuk helikopter, pesawat laut, atau keberangkatan dan pendaratan singkat pesawat.

Menurut PT Angkasa Pura Persero Bandara atau Lapangan udara adalah segala termasuk bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.

Keamanan bandara biasanya membutuhkan pemeriksaan yang ketat termasuk keamanan bagasi, penayangan / scanning dengan sinar X material logam dari individu, Counter check in, pendeteksi senjata berapi serta tajam dan obat-obatan terlarang.

Sarana yang terdapat di Bandara
Di Sisi Udara (Air Side) terdapat
·         landasan pacu
·         Aprontempat parkir pesawat
·         Air Traffic Controller
·         Pemadam Kebakaran
·         Fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
·         Terminal bandar udara atau concourse
·         Curb,
·         Parkir kendaraan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar