Sabtu, 26 Januari 2013

Beberapa Istilah Dalam PKP-PK

RESPONSE TIME
Adalah : Kemampuan personil dan peralatan PKP yang harus dapat dilakukan pada batas waktu tertentu saat melakukan operasi, sesuai ketentuan Chapter 9 Annex 14 Aerodrome yaitu 3 (tiga) menit.

PERIMETER BANDARA
Adalah : Ruang lingkup atau luas area kerja petugas PKP dengan jarak 5 NM / ±8 KM, yang dihitung daripagar luar Bandar udara.
Catatan : Dahulu hal ini dihitung dari Center Of Aerodrome (COA)

DOMESTIC FIRE
Adalah : kebakaran yang terjadi di sekitar Bandar udara yang dapat mempengaruhi operasional penerbangan, namun bukan termasuk kebakaran pesawat udara

SPECIAL SERVICE CALL
Adalah : Panggilan khusus kepada kepada personil PKP yang melibatkan operasional pesawat udara.
Contoh :
1. Refuel = Pengisian Bahan Bakar.
2. Defuel = Pengosongan Bahan Bakar
3. Loading = Pemuatan Bagasi
4. Unloading = Bongkar bakasi
5. Dan lain-lain.

SIZE UP
Adalah : Pengolahan data secara cepat dan tepat untuk menentukan tindakan yang akan dialakukan saat melakukan operasi.

AIRPORT EMERGENCY PLANNING (AEP)
Adalah : prosedur koordinasi antara Bandar udara dan instansi terkait dalam menanggulangi keadaan gawat darurat yang terjadi di Bandar udara dan sekitarnya.

ACCESS ROAD
Adalah : Suatu jalan yang dibuat khusus untuk dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan fire station dengan landasan pacu dan daerah pergerakan pesawat udara.

STAGING AREA
Adalah : Tempat strategis yang disediakan untuk berkumpulnya personil,kendaraan, dan peralatan PKP-PK yang telah siap untuk melaksanakan operasi pertolongan kecelakaan penerbangan.

RENDEZVOUS POINT
Adalah : Tempat tertentu yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personil dan kendaraan PKP-PK sebelum menuju ke staging area.

RAPID RESPONSE AREA
Adalah : Daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri/kanan landasan pacu, dan 1000 meter dari masing-masing ujung landasan pacu.

AIRCRAFT CRASH
Adalah : kejadian atau peristiwa yang terjadi pada pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara dan atau korban jiwa serta harta benda.

AIRCRAFT INCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan oleh kesalahan dan kelalaian manusia, dan sudah diketahui sebelumnya.
Seperti : Pembajakan pesawat udara, adanya teroris di dalam pesawat, dll.

AIRCRAFT ACCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan adanya kerusakan pada pesawat udara dan belum diketahui sebelumnya.
Seperti : kerusakan pada engine pesawat udara, karena cuaca buruk pada wilayah aerodrome, pembajakan pesawat udara yang dapat merusak pesawat udara, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar