Minggu, 27 Januari 2013

ARFF di Bandara San Antonio

Bertempat di San Antonio International Airport, tim Operasi Khusus ini mengkhususkan diri dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan kecelakaan pesawat penumpang. Mereka juga sebagai tim pertama untuk menangani Environtmen Management System (EMS) pertama untuk bandara.

Semua personil ARFF disertifikasi baik sebagai pemadam kebakaran Struktural Dasar dan Pemadam Kebakaran Pesawat Dasar Penyelamatan oleh Komisi Texas pada Proteksi Kebakaran. Pelatihan awal ini mencakup lebih dari 1.200 jam instruksi kelas dan tangan-pada praktek. Beberapa topik yang dibutuhkan oleh US Federal Aviation Administration meliputi:

1. Airport and aircraft familiarization.
2. Aircraft cargo hazards.
3. Emergency aircraft evacuation assistance.
4. Application of different extinguishing agents.
5. Adapting structural rescue and firefighting equipment to aircraft incidents.
6. Rescue and firefighting personnel safety.

Untuk menjaga sertifikasi mereka, setiap anggota tim harus menyelesaikan kegiatan pendidikan berkelanjutan sepanjang tahun, termasuk setidaknya satu latihan kebakaran secara langsung.

ARFF ini menyediakan sejumlah layanan kepada masyarakat bandara. Selain menanggapi keadaan darurat pesawat, termasuk:

1. Inspeksi triwulan semua fasilitas penyimpanan bahan bakar dan kendaraan bahan bakar.
2. Pelatihan tahuna untuk semua penangan bahan bakar.
3. Menanggapi semua darurat medis di bandara.
4. Bertindak sebagai yang pertama untuk semua keadaan darurat struktural pada properti bandara.

Kendaraan penyelamatan tim adalah salah satu bagian penting dari peralatan yang digunakan tidak hanya untuk memadamkan api, tetapi untuk membangun jalur pelarian yang aman. Kendaraan ini dilengkapi dengan agen pemadam yang berbeda seperti: Film berair Pembentukan Foam kimia, K Halon, Halotron, dan Ungu kering. Para agen yang berbeda memungkinkan personel ARFF untuk menanggapi berbagai jenis kebakaran pesawat dan bahan bakar.

Sabtu, 26 Januari 2013

Aircraft rescue firefighting - we need a new perspective

Dengan deregulasi industri penerbangan, outsourcing perawatan pesawat dan armada pesawat tua, ada kekhawatiran yang sangat nyata tentang keselamatan penerbangan internasional, terutama di negara-negara kurang berkembang.

Sejak tragedi 11 September banyak dana AS untuk keselamatan publik telah disalurkan jauh dari layanan kesiapan dan perencanaan kebakaran dan arah kontra-terorisme dan Senjata Pemusnah Massal.
Namun, badai baru-baru yang melanda New Orleans dan Teluk AS pantai menggambarkan bahwa bahkan rencana darurat terbaik pemerintah untuk manajemen bencana-bencana mungkin tidak sebanding dengan kertas yang mereka tulis - kecuali mereka realistis dan dapat dilaksanakan mulus.
Hal yang sama berlaku untuk perencanaan darurat dan respon untuk kecelakaan pesawat di dalam maupun di luar bandara, meskipun biasanya insiden lebih lokal yang mungkin hanya memerlukan respon lokal, regional atau seluruh negara bagian. Namun, karena peristiwa di New Orleans tergambar jelas, bahkan manajemen bencana lokal dan negara berencana gagal total selama hari-hari pertama kritis setelah bencana melanda.

KEBUTUHAN UNTUK MENGKOORDINASIKAN

Ketika kecelakaan pesawat besar terjadi tidak ada kesempatan kedua untuk menyelamatkan nyawa. Keadaan darurat harus dicegah melalui perencanaan yang tepat dan pelatihan. Ingat pepatah ini, "Gagal untuk merencanakan berencana untuk gagal."

Tidak ada lembaga darurat tunggal yang merespon secara efektif dapat mengkoordinasikan semua aspek dari bencana kecelakaan udara utama. Sebuah upaya terpadu diperlukan. Sebaliknya, semua instansi harus menanggapi 'menyanyi dari buku nyanyian yang sama' - yang berarti bahwa mereka semua harus memahami dan melaksanakan Sistem Komando Insiden- Incident Command System (ICS). Jika tidak, komunikasi cepat akan memecah mengakibatkan kurangnya koordinasi dan kebingungan.

KENDARAAN ARFF

Penyelamatan dan pemadam kebakaran peralatan untuk pemadam kebakaran pesawat penyelamatan (ARFF), khususnya kendaraan pemadam kebakaran Bandara , telah berkembang pesat selama bertahun-tahun. Meskipun ada banyak produsen kendaraan ARFF di seluruh dunia, para pemimpin di industri - Oshkosh Truk.Inc dan Rosenbauer (Austria) - telah memproduksi kendaraan pertolongan kecelakaan bandara yang inovatif.

Produk Oshkosh Truck Corporation terbaru 'STRIKER', sekarang terlihat di banyak bandara di seluruh Amerika Serikat. The Austria berbasis Rosenbauer AG anak perusahaan AS, Rosenbauer Amerika, telah membuat langkah ke pasar kendaraan ARFF Amerika dengan penjualan cepat dari perusahaan PANTHER '4X4 dan seri 6X6 kendaraan. Pada INTERSCHUTZ '05 Rosenbauer AG baru ini memperkenalkan generasi baru 'PANTHER MA-5' yang dirancang untuk menawarkan kabin operator yang lebih luas dan lebih friendly, serta desain chassis ramping yang baru. Selain itu, prototipe baru RM45AR dengan turret busa/air berkapasitas tinggi. Dengan konfigurasi desain yang sederhana dan menawarkan fleksibilitas turret lebih dari yang lain.

Namun ada, produsen kendaraan ARFF yang unik berbasis di AS, Colet SVD (NewYork, California) yang memiliki motto; 'Kualitas, bukan kuantitas'. Dengan produknya ARFF 'en-masse,' mobil pemadam kebakaran bandara itu dibangun dirancang untuk spesifikasi teknologi tinggi: mereka kendaraan ARFF tercepat saat bermanuver di pasar saat ini.

Colet baru-baru ini menyelesaikan pesanan kendaraan ARFF 'JAGUAR' K-30R 3000 Galon 6x6 ke Pabrik Militer AS 42, dan 1500 galon sipil K-15S 'JAGUAR' 4x4 ke Bandara internasional Milwaukee. Seorang petugas pemadam kebakaran dari Bandara Internasional Los Angeles yang mengendarai K-30R JAGUAR 6X6 kendaraan berkomentar:
"Truk ini dapat dikendarai dengan cara yang tepat dan padat. Kemudi ini begitu tepat. Kendaraan ini memiliki suspensi dan sasis seperti milik sedan sport tersetel. Saya juga dapat memberitahu Anda bahwa itu melebihi apapun (Kendaraan ARFF) 8x8 di luar sana ".

Seorang petugas pemadam kebakaran dari Milwaukee International Airport juga mengomentari-15S K baru: "The K-15 drive seperti mobil. Ini cepat, cepat dan bermanuver. Radius putar ketat luar biasa. Pusat gravitasi rendah memberikan terasa mantap "Colet SVD sekarang memiliki beberapa 'high profile' lainnya berlangsung kontrak yang pasti akan membangkitkan minat dari calon pembeli lainnya kendaraan ARFF internasional..

BERALIH KE ALAT

Peralatan penanganan keselamatan sangat penting untuk menyelamatkan korban dan memulihkan orang mati. Saat ini beberapa alat keselamatan yang dijual di pasara dirancang untuk menjadi lebih ringan, kuat dan portabel. Hampir semua dari alat-alat tadi dapat digunaka untuk membantu petugas penyelamat kecelakaa pesawat dalam beberapa kapasitas.
Petugas pemadam kebakaran dan penyelamat harus menyadari dan mengakui bahaya dari konstruksi pesawat terbang, sistem pesawat, dan bagaimana melakukan teknik pesawat pelepasan yang benar sebelum operasi dilakukan. Operasi penyelamat serampangan di pesawat terbang dapat mengakibatkan cedera serius pada korban dan regu penyelamat.

Pesawat super besar saat ini Airbus A380, telah menyoroti beberapa masalah lain seperti bagaimana petugas penyelamat mampu dengan cepat mengakses pesawat untuk pemadam kebakaran di dalam kabin pesawat.
Walaupun ada beberapa bandara di Eropa yang beroperasi kendaraan khusus dirancang untuk tujuan ini, sebagian besar bandara internasional tidak. Ada studi komite yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh sebuah organisasi dalam hal menentukan kriteria desain untuk kendaraan pemadam kebakaran khusus untuk tujuan ini.

Sementara itu adalah konsep yang valid dan kebutuhan, banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan Kanada, tidak memerlukan 'penyelamatan' interior pesawat penumpang pesawat terperangkap dalam persyaratan responARFF. Fakta lain yang lebih penting adalah bahwa banyak bandara hanya memiliki personil pemadam kebakaran dengan jumlah minimum, kadang-kadang hanya satu petugas pemadam kebakaran per kendaraan. Biaya versus penggunaan praktis terbatas seperti kendaraan khusus adalah pertimbangan lain yang dapat menghalangi mandat ini sebagai syarat.

Banyak dari Lembaga yang mengeluarkan aturan tentang bandara internasional tampaknya lupa bahwa keselamatan kebakaran pesawat dimulai di darat. Di darat, landasan perlindungan kecelakaan pasif diperlukan untuk mencegah kecelakaan terjadi di tempat yang sama.

AERODROME (BANDAR UDARA)

Aerodrome (Bandar udara)
suatu daerah yang ditentukan di daratan atau di perairan, termasuk gedung-gedung (bangunan), instalasi, dan peralatan yang dipergunakan sebagian atau keseluruhan untuk keberangkatan, kedatangan, serta pergerakan pesawat udara.

Runway (landasan pacu)
Suatu daerah persegi empat panjang di daratan yang telah dipilih dan disediakan untuk pendaratan dan pemberangkatan pesawat terbang sepanjang sisi panjangnya.

Apron
suatu daerah yang di tentukan pada sebuah bandar udara untuk keperluan penempatan pesawat udara, menaikkan dan menurunkan penumpang, memuat dan membongkar barang, pengisian bahan bakar (refueling), dan perawatan kecil pesawat udara.

Aerodrome elevation (Elevasi Bandar Udara)
Ketinggian suatu titik tertinggi di daerah pendaratan dihitung dari permukaan air laut

Movement area
Bagian dari pada aerodrome yang di pergunakan untuk take-off, landing, dan untuk pergerakan pesawat udara. Yaitu : Runway, Apron, dan Taxiway.

Maneuvering area
Bagian dari Bandar Udara yang di pergunakan untuk take-off dan landing pesawat udara dan untuk pergerakan-pergerakan pesawat udara yang berhubungan dengan take-off dan landing, tetapi tidak termasuk apron.

Taxiway
Suatu jalur yang sudah ditentukan dan dipersiapkan untuk pesawat udara yang keluar-masuk ke Runway.

Stopway
suatu daerah di ujung runway yang berbentuk persegi empat panjang, dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu oleh pesawat udara apabila pesawat udara mengalami kegagalan pada saat take-off.

Clearway
suatu daerah persegi empat panjang di atas daratan atau di atas perairan di bawah pengawasan yang berwenang,ditentukan dan dipersiapkan sebagai daerah yang dapat dipergunakan oleh pesawat udara untuk melakukan sebagian initial climb menuju ketinggian tertentu.

Shoulder
Suatu daerah yang berbatasan langsung dengan kanan-kiri runway, umumnya ditanami rumput dan bebas dari rintangan-rintangan yang membahayakan, yang dipergunakan untuk menampung kemungkinan adannya pesawat yang keluar jalur landasan secara tidak disengaja.

Threshold
Awal daripada runway yang dipergunakan untuk landing pesawat udara.
Displaced threshold
threshold yang dipindahkan, misal dikarenakan:
-Kerusakan runway
-Adanya obstacle

Holding Bay (position)
Suatu daerah dimana pesawat dapat menunggu atau untuk memberikan jalan kepada pesawat lain (dilewati pesawat lain), guna terselenggaranya kelancaran lalu lintas di darat.

Aerodrome Reference Point
Suatu titik di bandar udara yang menentukan letak geografis suatu aerodrome(bandar udara).
Dinyatakan dengan derajat lintang (latitude) dan derajat bujur (longitude).

Tugas Pokok PKP-PK

TUGAS POKOK PKP-PK

1. Operasi (Operation)
a. Melaksanakan pertolongan pada kecelakaan penerbangan. Meliputi : penyelamatan jiwa (semua yang bernyawa), mengurangi rasa sakit dan cedera, dan penyelamatan barang-barang berharga.
b. Memadamkan Kebakaran (penerbangan dan non penerbangan). Meliputi : pencegahan, perlindungan, dan pemadaman.

2. Pemeliharaan (Maintenance)
a. Peralatan harus selalu siap operasi (Ready For Use)
b. Pemeliharaan harian, mingguan, dan bulanan.
c. Test/uji kemampuan peralatan
d. Pemeliharaan setelah dipergunakan operasi.

3. Latihan (Training)
a. Latihan Fisik, dilaksanakan secara teratur dan terus menerus agar tahan dalam melaksanakan tugas yang berat dan lama.
b. Latihan Keterampilan, Teori dan praktek lapangan agar personil terampil dan cekatan.

Beberapa Istilah Dalam PKP-PK

RESPONSE TIME
Adalah : Kemampuan personil dan peralatan PKP yang harus dapat dilakukan pada batas waktu tertentu saat melakukan operasi, sesuai ketentuan Chapter 9 Annex 14 Aerodrome yaitu 3 (tiga) menit.

PERIMETER BANDARA
Adalah : Ruang lingkup atau luas area kerja petugas PKP dengan jarak 5 NM / ±8 KM, yang dihitung daripagar luar Bandar udara.
Catatan : Dahulu hal ini dihitung dari Center Of Aerodrome (COA)

DOMESTIC FIRE
Adalah : kebakaran yang terjadi di sekitar Bandar udara yang dapat mempengaruhi operasional penerbangan, namun bukan termasuk kebakaran pesawat udara

SPECIAL SERVICE CALL
Adalah : Panggilan khusus kepada kepada personil PKP yang melibatkan operasional pesawat udara.
Contoh :
1. Refuel = Pengisian Bahan Bakar.
2. Defuel = Pengosongan Bahan Bakar
3. Loading = Pemuatan Bagasi
4. Unloading = Bongkar bakasi
5. Dan lain-lain.

SIZE UP
Adalah : Pengolahan data secara cepat dan tepat untuk menentukan tindakan yang akan dialakukan saat melakukan operasi.

AIRPORT EMERGENCY PLANNING (AEP)
Adalah : prosedur koordinasi antara Bandar udara dan instansi terkait dalam menanggulangi keadaan gawat darurat yang terjadi di Bandar udara dan sekitarnya.

ACCESS ROAD
Adalah : Suatu jalan yang dibuat khusus untuk dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan fire station dengan landasan pacu dan daerah pergerakan pesawat udara.

STAGING AREA
Adalah : Tempat strategis yang disediakan untuk berkumpulnya personil,kendaraan, dan peralatan PKP-PK yang telah siap untuk melaksanakan operasi pertolongan kecelakaan penerbangan.

RENDEZVOUS POINT
Adalah : Tempat tertentu yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personil dan kendaraan PKP-PK sebelum menuju ke staging area.

RAPID RESPONSE AREA
Adalah : Daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri/kanan landasan pacu, dan 1000 meter dari masing-masing ujung landasan pacu.

AIRCRAFT CRASH
Adalah : kejadian atau peristiwa yang terjadi pada pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara dan atau korban jiwa serta harta benda.

AIRCRAFT INCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan oleh kesalahan dan kelalaian manusia, dan sudah diketahui sebelumnya.
Seperti : Pembajakan pesawat udara, adanya teroris di dalam pesawat, dll.

AIRCRAFT ACCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan adanya kerusakan pada pesawat udara dan belum diketahui sebelumnya.
Seperti : kerusakan pada engine pesawat udara, karena cuaca buruk pada wilayah aerodrome, pembajakan pesawat udara yang dapat merusak pesawat udara, dll.

JENIS DAN PERSYARATAN BAHAN PEMADAM


Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan bahan pemadam api sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK, berupa bahan pemadam api utama dan bahan pemadam api pelengkap.

BAHAN PEMADAM API UTAMA
Antara lain :
1. Protein foam
2. Aqueous film forming foam (AFFF)
3. Fluoro protein foam
4. Film forming fluoro protein (FFFP)
5. Air (Water)

BAHAN PEMADAM API PELENGKAP
Antara lain :
1. Karbondioksida (CO2)
2. Dry chemical powder (DCP) jenis multi pupose
3. Bahan pengganti hallon, atau
4. Kombinasi ke3 bahan di atas.

Foam/Busa yang dipergunakan untuk bahan pemadam api utama PKP-PK harus memenuhi syarat :

1. Dapat berfungsi untuk menyelimuti bahan yang mudah menguap dan mudah terbakar, sehingga mencegah kontak langsung dengan Oksigen (O2).

2. Dapat mengalir bebas pada permukaan bahan bakar, tahan terhadap tiupan angin dan panas serta dapat membentuk atau melapisi kembali.

Bahan pemadam api pelengkap harus dapat dipergunakan bersamaan dengan bahan pemadam api utama tanpa mengurangi efektifitasnya.

Pengecualian terhadap perhitungan kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 diatur sebagai berikut :
a. Kategori 1 dan 2 bandar udara untuk PKP-PK, seluruh kebutuhan air dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.

b. Kategori 3 sampai dengan 9 bandar udara untuk PKP-PK yang menggunakan foam mutu kinerja mutu A ( protein), 30 % air yang dibutuhkan dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.

Perhitungan kesetaraan air untuk memproduksi busa dengan bahan pemadam pelengkap yaitu :

a. 1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 1 liter air untuk memproduksi busa yang menggunakan foam konsentrat mutu A.

b. 1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 0,66 liter air untuk memproduksi busa dengan foam konsentrat mutu B.

Untuk mendukung penanggulangan kebakaran prasarana di Bandar udara, kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 dapat ditambahkan 35 %.

Setiap Bandar udara harus menyediakan :

a. Cadangan bahan kimia pemadam utama dan pelengkap minimum 200 % dari jumlah pemadam yang dibutuhkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.

b. Air yang dibutuhkan untuk operasi PKP-PK minimum 400 % dari jumlah kebutuhan air yang dipersyaratkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.

Foam konsentrat yang telah diisikan ke dalam tangki kendaraan PKP-PK harus diuji kualitasnya setiap 6 bulan.

Pengujian kualitas foam sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam DOC.ICAO 9137-AN/898 part 1 atau cara lain yang diakui untuk pengujian foam.

Pengujian dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat yang ditunjuk.

Segitiga Api

Kali ini kita akan membahas api, apa itu api? bagaimana api itu terjadi, serta bagaimana memadamkan api. namun sebelum kita membahas itu semua, lebih dulu kita mengenal lebih dekat tentang api.
tidak perlu diragugan api merupakan zat primer dalam kehidupan manusia, api sangat dibutuhkan baik itu secara sadar ataupun tidak dalam aktifitas sehari hari,. api yang terjadi karena diinginkan sangat membantu manusia, namun jika api yang terjadi bukan karena keiinginan sangat membahayakan. api yang membahayaan dapat menghanguskan gedung bertingkat, perkampungan bahkan haktaran hutan, sungguh sangat merugikan. jadi apa itu api? Api merupaka reaksi kimia atau proses kimia yang terjadi antar beberapa zat. jadi zat apa saja yang dapat menyebabkan reaksi kimia berupa api?


seperti yang digambarkan api terjadi karena 3 zat dasar yaitu :
1. Oksigen
2. Sumber Panas, dan
3. Bahan bakar.

1. Oksigen
Oksigen merupakan elemen penting terjadinya api, oksigen sangat diperlukan dalam reaksi kimia yang menyebabkan api. persentase Oksigen (O2) diudara adalah kurang lebih 21%, namun berapa persen kadar oksigen minimum yang dibutuhkan untuk proses terjadinya api?.menurut penelitian kadar minimun oksigen yang dibutuhkan untuk terjadi api adalah kurang lebih 15%, jika kurang dari itu api akan padam.

2. Sumber panas atau sumber nyala
yaitu segala sesuatu benda atau kegiatan yang timbul panas, pada tingkat temperatur tertentu dianggap dapat menimbulkan bahaya api.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya sumber nyala, antara lain :
- Sumber nyala terjadi karena proses peristiwa Alam
- Sumber nyala terjadi karena proses peristiwa Kimia
- Sumber nyala terjadi karena proses peristiwa Listrik
- Sumber nyala terjadi karena proses peristiwa Mekanik
- Sumber nyala terjadi karena proses peristiwa Nuklir

3. Bahan bakar
yaitu benda yang terbakar, bisa berupa zat padat,cair ataupun gas. titik api (tingkat temperatur tertentu yang dapat menimbulkan api) tiap-tiap zat berbeda. yang kemudian dari zat terbakar ini ditentukan klasifikasi api ( dijelaskan berikutnya)

api terjadi karena ketiga zat tadi, jika salah satu zat tidak dipenuhi maka proses api tidak akan timbul. karena itu untuk memadamkan api yang terjadi dengan cara memisahkan salah satu zat dari segitiga api.contoh memisahkan tiga zat tersebut.
penggunaan Co2, selain menurunkan temperatur ke tinggat dimana sumber panas hilang juga mengurangi kadar oksigen menjadi dibawah minimum yang dibutuhkan terjadinya api (15%). gas ini tidak cocok digunakan ditempat tertutup.
Air berfungsi mengurangi temperatur sehingga dibawah titik api.
banyak zat lain yang dapat digunakan untuk memadamkan api seperti halon, protein foem,DCP
pengatahuan tetang api yang telah disampaikan semoga berguna bagi kita semua, jika ada kekurangan mohon ditambahkan dan diperbaiki.

Sedikit Tentang PKP-PK

PKP-PK adalah salah satu kegiatan Ground Handling yang sangat penting apabila terjadi kecelakaan pesawat di daerah landasan pesawat n sekitarnya. PKP-PK juga merupakan salah satu persyaratan bagi bandara internasional. Untuk itu orang-orang yang bekerja dalam kegiatan itu harus yang professional dan terlatih. Kendaraan yang digunakan pada PKP-PK yaitu Foam Tender Oshkoshfoam, Foam Tender Morita-MJ 10, Rapid Intervention Vehicle, Nurse Tender-Morita, Dll.

Kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan pesawat yaitu :

1. Petugas PKP-PK sudah harus siap di dalam mobil pemedam kebakaran dan persiapkan peralatan lainnya.

2. Pada saat pesawat terjadi kebakaran, petugas PKP-PK sudah harus di sana dan membentuk formasi lingkara sehingga bias menyiram api dari segala arah.

3. Saat api sedang dipadamkan, petugas penyelamat harus cepat-cepat mengeluarkan penumpang dari dalam pesawat.

Oleh karena itu pada saat terjadi kecelakaan, petugas PKPPK harus benar-benar mengambil keputusan dengan tepat, sehingga bias resiko yang didapat kecil.


Kamis, 24 Januari 2013

We save all you



PENGELOLAAN BANDAR UDARA




Didirikan pada tanggal 20 Februari 1962 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1965 Pemerintah merubah nama PN Angkasa Pura ”Kemayoran” menjadi PN Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahan Umum (PERUM) Angkasa Pura dirubah menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I, hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk mengelola bandar udara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I dirubah menjadi Perusahaan Angkasa Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari 1993 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan Nomor C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1974 Pemerintah merubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Pada tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke bandar udara Soekarno-Hatta.
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari 1998 dan telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 30 tanggal 18 September 1998. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor C2-25829.HT.01.04 Tahun 1998 tanggal 19 November 1998 dan dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3740/1999.

AIRPORT CITY – MASA DEPAN INDUSTRI PENGELOLA JASA KEBANDARUDARAAN
Pada periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator penerbangan yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode 1970-1990 bandara telah mengembangkan operasinya menjadi penyedia layanan penuh bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan berbagai layanan publik termasuk restoran dan tempat belanja. Mulai tahun 1990-an model bisnis bandara telah bertransformasi.

Pengelolaan bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT. (Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan perusahaan bandar udara di Indonesia.
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.

Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :

1.      Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2.      Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3.      Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4.      Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial,   fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.      Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.

Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
*      Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan.  [Handoko, 1998; 7]

Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1.      Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2.      Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3.      Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
*      Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]

Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1.      Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2.      Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3.      Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.

Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
*      Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.

Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1.      Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3.      Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.

Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal.  Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.

VISI
·         Menjadi perusahaan pengelola bandar udara kelas dunia yang memberikan manfaat dan nilai tambah kepada stakeholder.
MISI
·         Menyediakan pengusahaan jasa kebandarudaraan melalui pelayanan yang memenuhi keamanan, keselamatan dan kenyamanan
·         Memberikan pengalaman suasana kebandarudaraan yang berkesan bagi pengguna jasa.
·         Meningkatkan nilai perusahaan dan kesejahteraan pegawai.
·         Mendukung peningkatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.

Api


Sejarah dan pengertian api secara umum

Api, merupakan salah satu pendukung kehidupan manusia. Sejak zaman purbakala api sudah digunakan. Api ditemukan dengan cara membenturkan atau menggesekkan dua buah batu sampai muncul percikan api atau dengan menggosokan sebuah kayu kering dengan kayu kering lain. Api dapat dibuat jika ada penyala (bahan yang mudah menyala jika terkena api), pemancing dan bahan bakar. Contoh penyala adalah kayu kering yang diserut, rumput kering, pakis mati, lumut kering, jamur kering jerami, serbuk gergaji, dedaunan kering dan bagian yang mati atau membusuk dari batang pohon, serabut tumbuhan yang mengering, daun palm atau kelapa yang mati, mesiu, kapas kain kasa, serta bagian luar bambu yang di serut.
Pemancingnya adalah ranting kecil atau potongan kayu kecil, kayu yang dipisah-pisahkan dan batu yang kering. Dan yang terakhir, agar api menyala lama diperlukan bahan bakar seperti kayu kering yang masih berdiri dan cabang yang sudah mati dan kering, bagian dalam yang kering dari batang pohon tumbang, dahan atau cabangnya, rumput kering yang dibelitkan jadi satu, kotoran hewan yang sudah mengering, batubara, dan serpih mengandung minyak. Tetapi saat ini, dengan kemajuan pemikiran manusia, api mudah ditemui di seluruh dan sudah dibuat dalam berbagai macam bentuk, seperti korek api, kompor gas dan masih banyak lagi.
Manfaat api
Pada kehidupan sehari-hari, api sering dmanfaatkan untuk memasak. Selain itu api berguna untuk membuat api unggun yang bisa menghangatkan tubuh kita pada waktu cuaca dingin. Ada juga sebagian orang yang menggunakan korek api untuk menyalakan rokoknya, padahal rokok bisa merugikan diri kita sendiri. Betul kan?
Lalu apa lagi ya manfaat api? Oh iya, api sering digunakan untuk membakar sampah, padahal jika kita membakar sampah akan menimbulkan polusi udara. Karenanya, kalau bisa kita hindari membakar sampah ditempat yang padat penduduknya karena selain mengakibatkan polusi udara juga bisa menyebabkan bahaya kebakaran.
Bahaya api dan cara pencegahannya
Banyak musibah yang terjadi karena api. Contohnya kompor meledak, kemudian terjadinya percikan api pada kabel listrik. Kedua contoh tersebut sering terjadi di kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu, penebangan hutan secara terus menerus yang membuat hutan gundul akan mempermudah terjadinya kebakaran hutan. Karena seringnya terjadi kebakaran, maka di tiap negara di dunia pasti ada dinas pemadam kebakaran dengan personil pemadam kebakaran, perlengkapan pemadamnya, seperti mobil pemadam kebakaran, tangga dan lain-lain.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran ada beberapa tips yang baik untuk kita lakukan, diantaranya :
  1. Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
  2. Hindari bermain dengan korek api dan barang sejenis yang mudah menimbulkan api.
  3. Hindari penebangan hutan secara terus-menerus, karena pada waktu musim panas, hutan yang gundul akan mudah terbakar.
  4. Jika memiliki peralatan yang berhubungan dengan api, misalnya kompor minyak atau kompor gas, kita harus rajin merawatnya.
  5. Jauhkan barang-barang yang berhubungan dengan api dari jangkauan anak-anak.
  6. Jangan mencuri listrik tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan karena mungkin saja dapat menimbulkan arus pendek yang memunculkan percikan api.
  7. Sediakan penyemprot air (hydrant) sebagai langkah awal untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran.

Definisi Airport


Definisi Airport. Airport atau Bandara atau lapangan terbang atau bandar udara adalah suatu lokasi di mana terdapat kapal terbang seperti pesawat, helikopter, dan kapal udara dengan terjadi kegiatan keberangkatan / lepas landas dan pendaratan.

Di tempat ini pesawat juga disimpan atau dipertahankan pada satu bandara. Sebuah bandara setidaknya memiliki satu permukaan seperti satu landasan terbang, satu landas helikopter, atau terdapat permukaan untuk lepas landas dan pendaratan, dan terdapat bangunan-bangunan seperti hangar dan bangunan terminal.

Bandara yang lebih besar memiliki pangkalan permanen operator layanan, galangan pesawat laut dan tanjakan, kontrol lalu lintas udara, fasilitas penumpang seperti restoran dan ruang tunggu, dan layanan darurat. bandara militer adalah dikenal sebagai satu pangkalan udara atau stasiun udara. Istilah airfield, airstrip dan aerodrome ini digunakan untuk merujuk bandara, dan istilah heliport, basis pesawat laut, dan STOLport merujuk ke bandara yang secara eksklusif untuk helikopter, pesawat laut, atau keberangkatan dan pendaratan singkat pesawat.

Menurut PT Angkasa Pura Persero Bandara atau Lapangan udara adalah segala termasuk bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.

Keamanan bandara biasanya membutuhkan pemeriksaan yang ketat termasuk keamanan bagasi, penayangan / scanning dengan sinar X material logam dari individu, Counter check in, pendeteksi senjata berapi serta tajam dan obat-obatan terlarang.

Sarana yang terdapat di Bandara
Di Sisi Udara (Air Side) terdapat
·         landasan pacu
·         Aprontempat parkir pesawat
·         Air Traffic Controller
·         Pemadam Kebakaran
·         Fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
·         Terminal bandar udara atau concourse
·         Curb,
·         Parkir kendaraan


Bandar Udara

Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas danmendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.[rujukan?]
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat"

Awal mula

Lapangan terbang Cililitan (kini Bandar Udara Halim Perdanakusuma) di tahun 1930-an
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.[rujukan?]
Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoranpusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.

Airport index


An index is assigned to each FAA Part 139 certificate holder based on a combination of the air carrier aircraft length and the average number of daily departures. If the longest air carrier aircraft at the airport has five or more average daily departures, the matching index is used. If the longest aircraft has less than five average daily departures, the next lower index is used.[1] That index determines the required number of ARFF vehicles and required amount of extinguishing agents.[2]

IndexAircraft lengthVehiclesExtinguishing agents
A<90 ft (<27m)1either 500 pounds of sodium-based dry chemical, halon 1211, or clean agent; or 450 pounds of potassium-based dry chemical and water with a commensurate quantity of AFFF to total 100 gallons for simultaneous dry chemical and AFFF application.
B90 ft (27m)
to
<126 ft (<38m)
1500 pounds of sodium-based dry chemical, halon 1211, or clean agent and 1,500 gallons of water and the commensurate quantity of AFFF for foam production
2one vehicle carrying the extinguishing agents as specified for Index A; and one vehicle carrying an amount of water and the commensurate quantity of AFFF so the total quantity of water for foam production carried by both vehicles is at least 1,500 gallons.
C126 ft (38m)
to
<159 ft (<48m)
2one vehicle carrying the extinguishing agents as specified for Index B; and one vehicle carrying water and the commensurate quantity of AFFF so the total quantity of water for foam production carried by both vehicles is at least 3,000 gallons
3one vehicle carrying the extinguishing agents as specified for Index A; and two vehicles carrying an amount of water and the commensurate quantity of AFFF so the total quantity of water for foam production carried by all three vehicles is at least 3,000 gallons
D159 ft (48m)
to
<200 ft (<61m)
3one vehicle carrying the extinguishing agents as specified for Index A; and two vehicles carrying an amount of water and the commensurate quantity of AFFF so the total quantity of water for foam production carried by all three vehicles is at least 4,000 gallons
E200 ft (61m)
and
longer
3one vehicle carrying the extinguishing agents as specified for Index A; and two vehicles carrying an amount of water and the commensurate quantity of AFFF so the total quantity of water for foam production carried by all three vehicles is at least 6,000 gallons

Aircraft Rescue and firefighting


Aircraft rescue and firefighting (ARFF) is a special category of firefighting that involves the response, hazard mitigation, evacuation and possible rescue of passengers and crew of an aircraft involved in (typically) an airport ground emergency.
Airports may have regulatory oversight by an arm of their individual national governments or voluntarily under standards of the International Civil Aviation Organization.
Due to the mass casualty potential of an aviation emergency, the speed with which emergency response equipment and personnel arrive at the scene of the emergency is of paramount importance. Their arrival and initial mission to secure the aircraft against all hazards, particularly fire, increases the survivability of the passengers and crew on board. Airport firefighters have advanced training in the application of firefighting foams, dry chemical and clean agents used to extinguish burning aviation fuel in and around an aircraft in order to maintain a path for evacuating passengers to exit the fire hazard area. Further, should fire either be encountered in the cabin or extend there from an external fire, the ARFF responders must work to control/extinguish these fires as well.

Apparatus

Vehicle at airport Paderborn-Lippstadt of the German fire services.
Specialized fire apparatus are required for the ARFF function, the design of which is predicated on many factors but primarily: speed, water-carrying capacity, off-road performance and agent discharge rates. Since an accident could occur anywhere on or off airport property, sufficient water and other agents must be carried to contain the fire to allow for the best possibility of extinguishment, maximum possibility for evacuation and/or until additional resources arrive on the scene.

[edit]Personal protective equipment

Due to the intense radiant heat generated by burning fuels, firefighters wear protective ensembles that are coated with a silvered material to reflect heat away from their bodies, called a fire proximity suit. They also must wear self-contained breathing apparatus to provide a source of clean air, enabling them to work in the presence of smoke or other super-heated gases, such as when making entry into the burning cabin of an aircraft.
Secondary to the hazard mitigation and safe evacuation of ambulatory passengers is the need to perform rescue operations. Passengers unable to extricate themselves must be removed from the aircraft and provided medical care. This process is extremely labor-intensive, requiring both firefighters and support personnel. Due to the nature of a mass casualty incident, rescue workers employ triage to classify the victims and direct their efforts where they can best affect survival.
Subsequent to the emergency being declared under control, the ARFF function reverts to one of protecting the scene, eliminating any peripheral or slowly evolving hazards and assisting to preserve the scene for investigators. In many cases the FAA will perform the investigatory duties but in instances where significant injuries or any fatal accident the National Transportation Safety Board (NTSB) will investigate and the ARFF contingent will assist where needed.

ARFF


Update of ARFF Requirements

Operators of Part 139 airports are required to provide aircraft rescue and fire fighting (ARFF) services during air carriers operations that require a Part 139 certificate. While the revised Part 139 does update some ARFF requirements, there are some ARFF requirements that FAA may still need to revise.
The FAA is working with the joint government/industry Aviation Rulemaking Advisory Committee (ARAC) to review all Part 139 ARFF standards. As this work is ongoing, FAA has decided to wait to comprehensively update all ARFF standards. Please contact us for more information about the ARFF Working Group and efforts to revise ARFF standards.

ARFF Exemptions

Where appropriate, FAA will consider providing limited exemptions from some or all prescribed ARFF requirements on a case-by-case basis for airports with infrequent or smaller air carrier operations.
The authorizing statute allows FAA to exempt certain airport operators from all or some ARFF requirements (certificated airports that have less than one-quarter of 1 percent of the total number of annual passenger boardings) and allows FAA to adopt regulatory alternatives for commuter airports (Class III airports) that are least costly, most cost-effective or the least burdensome but provide comparable safety at all certificated airports.
While the revised Part 139 requires all certificated airports to provide some level of ARFF service, FAA has revised the regulation to
  • better exercise its statutory authority to provide appropriate exemptions from some or all prescribed ARFF requirements, and
  • Establish alternative ARFF compliance measures for airports serving only smaller air carrier aircraft (Class III airports) that may be unable to provide the same level of ARFF services required of airports serving large air carrier operations.
The FAA will consider any petition for exemption from ARFF requirements that is submitted in the manner outlined in the final rule (see Part 139.111). However, varying airport operations, sizes, and local circumstances make if difficult to generalize what exemptions will be granted, so exemptions will be determined on a case-by-case basis. If an exemption is granted, it will be for a limited time, and FAA will periodically review the conditions warranting the exemption to determine if the exemption is still needed.
Airport operators should contact their local FAA Regional Airports Office for further guidance on requesting an ARFF exemption.

Alternative ARFF Compliance Measures

The revised Part 139 allows operators of Class III airports to either comply with Index A ARFF requirements or comply with alternate ARFF requirements that provide a comparable level of safety. These alternate ARFF requirements
  • Must be approved by FAA,
  • Include provisions for prearranged emergency response services, and
  • Ensure that emergency responders are familiar with air carrier schedules, airport layout, and airfield communications.
These alternative ARFF compliance measures may be those identified in the airport emergency plan required under §139.325, Airport emergency plan.